Ketum AMSA: Rekomendasi BPK Perwakilan Aceh Prematur dan Cacat Hukum

Ketua umum Asosiasi Media Siber Aceh (AMSA) Syarbaini Oesman | Dok Screenshot bb

Ia menilai BPK sudah salah kaprah, dan tidak memahami yang mana produk pers dan yang mana produk iklan.

“Sekarang ini telah terjadi salah kaprah sehingga rekomendasi BPK akan menjadi pedoman dan pegangan berbagai pihak terutama instansi pemerintah yang ada di Aceh sehingga membunuh perusahaan pers yang ada di Aceh,” terangnya.

Padahal, hakekatnya syarat perusahaan pers adalah berbadan hukum PT, untuk selanjutnya akan ada tahapan tahapan yang akan dilalui, melalui proses lahir, merangkak, tumbuh dan berkembang serta sebagainya. Artinya, di sini tak mungkin orang lahir langsung besar. Nah, seharusnya pemerintah mensuport terkait hal ini.

Syarbaini, juga tidak setuju jika Media telah memiliki badan hukum, lalu dikatakan media abal abal. Jika media tersebut sudah sesuai dengan aturan yang diberlakukan dan memiliki produk pemberitaan yang sesuai dengan kode etik jurnalistik, meski personilnya masih terbatas, namun unsur produk jurnalistik sudah terpenuhi, ya saya pikir itu tidak bisa dikatakan abal abal.

Karena sejauh ini tidak ada satu lembaga pun yang dapat mengklaim dan mengatur tentang hal itu. Hanya dewan pers yang memiliki kewenangan tentang hal ini.

Terakhir, Syarbani selaku ketua AMSA berharap kepada BPK perwakilan Aceh, khususnya agar tidak menghalangi halangi perusahaan pers, tugas dan fungsinya, adalah pertama dudukan persoalan tersebut pada poksinya.

Kedua, menyangkut jurnalistik tanyakan kepada ahlinya agar segala rekomendasi yang di keluarkan BPK tidak menjadi keliru.

Untuk itu, ia meminta agar BPK perwakilan Aceh dapat membedakan terlebih dahulu antara produk iklan dan karya jurnalistik.

Pos terkait