APJN.net, BANDA ACEH| Terkait temuan BPK RI perwakilan Aceh terhadap sejumlah media yang dianggap tidak berkualifek karena tidak adanya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama, Ketua umum Asosiasi Media Siber Aceh (AMSA) Syarbaini Oesman, mengatakan sebagai Ketua AMSA yang didalamnya tergabung dalam perusahaan pers, menyebut bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, harus bisa saling mendudukan pada porsinya.
“Kita respek kepada BPK atas tupoksinya, karena atas niat yang baik, tapi kinerja atas tugas tugasnya itu kita juga menilai telah melampaui batas ambang kewenangannya,” ujar Syarbaini, dilansir media ini melalui kanal youtube@koranaceh, medio lalu.
Seharusnya, sambung Syarbaini, BPK dalam menyusun rekomendasi sudah harus benar benar paham terhadap rekomendasi yang diajukannya tersebut.
Artinya kalau tidak paham tanyakan kepada pihak yang berkompeten, seperti dalam hal ini PWI atau Dewan Pers, yakni terhadap pihak pihak yang memahami tentang hal yang direkomendasikannya itu.
Seperti, halnya dalam konteks temuan di Pemko Banda Aceh, terkait pembayaran sejumlah media yang dianggap tidak memenuhi syarat.
Jadi, kalau pemasangan iklan dikait kaitkan dengan sertifikasi wartawan itu sudah tidak benar, karena sangat bertolak belakang antara pemasangan iklan dengan sertifikasi wartawan terkait produk jurnalistik.
“Toh, orang pasang iklan kok mintanya kartu Uji Kompetensi Wartawan. Artinya, di sini saya katakan tidak ada hubungannya UKW dengan iklan,” terangnya.
Selanjutnya, ia menyebut terkait rekomendasi yang dikeluarkan BPK perwakilan Aceh, keseluruh instansi yang ada di Aceh khususnya, Syarbaini mengatakan bahwa rekomendasi tersebut sangat prematur dan cacat hukum.






