APJN.net, BANDA ACEH| Pengamat Ekonomi dan Pembangunan, Taufik Abdul Rahim, mengatakan ada oligarki policy di Aceh, itu adanya di pusat.
“Mereka yang mempermainkan semua kebijakan kebijakan politik yang ada di Aceh sehingga diterabas UUPA yang seharusnya pilkada di Aceh itu 5 tahun sekali,” katanya dilansir YouTube kanal@koranaceh, medio lalu, berjudul DPR Aceh Tak Usulkan Lagi Achmad Marzuki Jadi Pj Gubernur Aceh.
Padahal lanjutnya, menyebut bahwa UUPA telah menyatakan bahwa Pilkada di Aceh berlangsung 5 tahun sekali, namun kenyataannya, pilkada pada 2022, batal berlangsung.
Sementara posisi KIP diam saja. Jika demikian mengapa harus pakai KIP di Aceh, yang hanya berjumlah 7 orang.
Seharusnya rubah saja kembali KIP menjadi KPU. Mengapa tidak dirubah saja kembali KIP menjadi KPU. “Itukan artinya tidak konsisten, banyak UUPA yang sudah diterabas,” ungkapnya.
Ia menyatakan, bahwa waktu itu dirinya bersama beberapa teman teman masyarakat sipil menyakini bahwa pilkada harus berlangsung pada tahun 2022.
Namun, kenyataannya KIP lemah, elitnya diam saja, eksekutif dan legislatif juga diam saja sehingga pilkada tahun 2022, batal.
Sambungnya, bisa saja mungkin karena merasa tidak menguntungkan bagi mereka, maka mereka diam saja, hingga pilkada 2022 batal, maka adanya Pj.
“Semua masyarakat hari ini, merasakan ketidakpastian kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya,” pungkasnya. [red05]






