Selanjutnya MY bersama 60 orang lainnya tergerak untuk memberikan uang yang diminta oleh AS dengan jumlah yang bervariasi (tidak sama) berkisar antara Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan penyerahan uang tersebut diserahkan secara bertahap.
“Namun setelah menyerahkan sejumlah uang yang diminta oleh AS, MY dan kawan kawan tidak satupun yang lulus ujian seleksi rekrutmen PPS. Disamping itu uang yang dijanjikan akan dikembalikan apabila tidak lulus sampai hari ini tidak dikembalikan oleh AS, sehingga MY membuat Laporan Polisi kepada kami,” lanjut Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tindak pidana ini diantaranya, 2 (dua) unit handphone milik AS dan MY, dan beberapa lembar kwitansi pembayaran terkait pengurusan seleksi rekrutmen PPS, yakni 1 (satu) lembar print out rekening koran Bank BSI atas nama Sarnidam dan print out tangkapan layar (screenshot) percakapan tersangka Asnawi dengan beberapa korbannya.
Langkah langkah yang dilakukan melakukan penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan terhadap AS serta meminta keterangan ahli.
“Dari hasil penyidikan sementara belum ada keterlibatan anggota maupun pegawai KPU Aceh Timur, tindak pidana murni dengan motif ekonomi,” sebut Kapolres.
“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, pada tanggal 29 Mei 2023, AS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara. Selanjutnya, sejak tanggal 05 Juni 2023 dilakukan penahanan terhadap AS di Rutan Polres Aceh Timur,” terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK. [red05/ysr]






