Polres Aceh Timur Tahan Pelaku Penipuan Berkedok Bisa Luluskan PPS

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, SIK, saat menggelar Konferensi Pers dengan sejumlah awak media di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Timur, Jum’at, (09/06/2023) sore | Dok Ist

APJN.net, ACEH TIMUR|Warga Desa Ujong Tunong, berinisial AS (50) Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan dan/ atau penggelapan terkait pengurusan rekrutment anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aceh Timur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, SIK, saat menggelar Konferensi Pers dengan sejumlah awak media di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Timur, Jum’at, (09/06/2023) sore.

“Kasus ini bermula sekitar pertengahan bulan November 2022, MY (43) tahun, warga Blang Pauh Sa Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur selaku pelapor bertemu dengan tersangka AS.

Kemudian, kata Kapolres  dari pertemuan itu terjadi percakapan antara AS dan MY terkait dengan rekrutment PPS untuk tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo, SIK, menjelaskan AS menawarkan kepada MY bahwa ia memiliki link (jalur) di KPU Kabupaten Aceh Timur yang bisa mengurus dan meluluskan MY, tentunya dengan syarat harus memberikan sejumlah uang yang diminta sebagai tanda jadi agar bisa diurus agar lulus PPS.

“Rupanya MY tertarik dengan tawaran tersebut dan terdapat 60 orang yang ia kompulir untuk mengikuti seleksi rekrutment PPS dibawah pengurusan AS. Bahkan, untuk meyakinkan, AS menjanjikan apabila tidak lulus ujian seleksi rekrutmen PPS uang tersebut akan dikembalikan,” ujar Kapolres.

Pos terkait