Pj Walikota Diminta Tindak Pelaku Pelanggaran Syariah Islam di Banda Aceh

Farid Nyak Umar saat membuka dan memimpin Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh, Tahun Anggaran 2022, Rabu (07/06/2023).

APJN.net, BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar meminta kepada Pemerintah Kota agar lebih intensif memantau dan menindak pelaku pelanggaran syariat islam di Kota Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Farid Nyak Umar saat membuka dan memimpin Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh dengan agenda Penyampaian Penjelasan dan Penyerahan Secara Resmi Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2022, Rabu (07/06/2023).

Farid Nyak Umar menjelaskan bahwa penegakan syariat islam di Aceh sudah dimulai sejak penerapan UU Nomor 44 Tahun 1999 kemudian dikuatkan kembali dengan UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), dan didukunģ dengan lahirnya sejumlah qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam.

Jika dihitung kata dia, sudah 24 tahun syariat islam ini diberlakukan di Aceh, oleh karena itu harus ada komitmen dari pemerintah kota dan seluruh stakeholder agar dari tahun ke tahun pelaksanaan dan gaung serta syiar syariat Islam harus semakin meningkat, bukan justru menurun.

”Karena itu dalam berbagai kesempatan dan forum, kami tidak pernah bosan untuk mengingatkan pemerintah kota agar konsisten dalam penegakan syariat Islam. Upaya nahi mungkar (mencegah kemaksiatan) harus terus ditingkatkan,” kata Farid Nyak Umar.

Farid juga menyinggung peristiwa beberapa waktu yang dihebohkan dengan penangkapan pasangan non muhrim di sekitaran pelabuhan Ulee Lheue oleh petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH). Serta masih adanya lokasi wisata, tempat keramaian dan fasilitas publik yang rawan terjadinya pelanggaran syariat.

Pos terkait