Menteri ESDM Setujui BPMA Alihkan Sebagian Wilayah Kerja Pertamina EP di Aceh

Foto Bersama usai FGD terkait pengalihan sebagian area Wilayah Kerja Pertamina EP, pada 30 Maret hingga 1 April 2022 lalu. | Dok Ist

Lanjutnya, sebelum persetujuan ini diberikan, BPMA telah melakukan FGD dengan berbagai pihak terkait seperti Biro Hukum Kementerian ESDM, PPBMN Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, SKK MIGAS dan Pertamina EP, yang berlangsung pada 30 Maret hingga 1 April 2022 lalu.

Dikatakannya, setelah FGD tersebut, serangkaian pembahasan terus berlanjut dan berproses dalam upaya melakukan harmonisasi dan menemukan mekanisme terbaik untuk menjalankan ketentuan pasal 160 ayat (1) UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 90 huruf (b) Peraturan Pemerintahan No 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

“Dengan persetujuan yang diberikan oleh Menteri ESDM tersebut, maka akan menambah jumlah
Wilayah Kerja yang menjadi Wilayah Kewenangan BPMA,” ujar Faisal.

Selanjutnya, ia mengatakan saat ini, terdapat 4 Wilayah Kerja Eksploitasi dan 3 Wilayah Kerja Eksplorasi yang berada di bawah pengawasan BPMA.

Sebagaimana diketahui,
BPMA adalah Badan Pemerintah yang dibentuk dalam rangka pengelolaan bersama hulu migas di
Aceh.

Wilayah Kewenangan BPMA saat ini meliputi daratan Aceh dan laut sekitar Aceh hingga batas 12 mil dari garis pantai terluar.

Untuk Wilayah Kerja yang terletak di luar batas 12 mil tersebut saat ini masih menjadi Wilayah Kewenangannya SKK Migas.

Lebih lanjut, disebutkan  tentang BPMA merupakan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) adalah Badan Pemerintah di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan bertanggungjawab kepada Gubernur dan Menteri ESDM yang mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pos terkait