APJN.net, BANDA ACEH | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) RI, Arifin Tasrif, menyetujui pengalihan pengelolaan sebagian area Wilayah Kerja Pertamina EP yang berada di Wilayah Aceh melalui mekanisme carved out (pengembalian sebagian wilayah).
Adapun Wilayah Kerja
Pertamina EP merupakan Wilayah Kerja yang terbentang dari Aceh hingga Papua dengan Pertamina EP sebagai operatornya.
Sebagian wilayah yang dikembalikan meliputi beberapa lapangan minyak
seperti Lapangan Rantau, Perlak, Kuala Simpang Barat, dan Kuala Simpang Timur.
Kepala Badan Pengelola Migas Aceh, Teuku Mohamad Faisal, mengapresiasi dan menyambut baik persetujuan tersebut.
“Alhamdulillah dan rasa syukur kami ucapkan, persetujuan yang telah diberikan ini tentu saja menjadi motivasi bagi BPMA dalam melakukan pengelolaan industri hulu migas di Aceh secara optimal,” ujar Faisal pada Selasa, (6/6/2023).
Faisal pun turut berterima kasih kepada Pemerintah Aceh yang terus mendukung BPMA dalam mewujudkan proses pengalihan ini.
“Terima kasih turut kami sampaikan kepada seluruh stakeholder yang telah mendukung proses ini,” lanjut Faisal.
Faisal menyebutkan berdasarkan surat Menteri ESDM, ketentuan yang diatur melalui mekanisme carved out, yaitu pengelola Wilayah Kerja baru hasil carved out adalah afiliasi PT Pertamina EP.
Selanjutnya, melakukan perhitungan nilai keekonomian yang sama sebagaimana kontrak bagi hasil Wilayah Kerja Pertamina EP dan tidak boleh ada penambahan beban kewajiban baru bagi afiliasi Pertamina EP yang akan menjadi pengelola Wilayah Kerja Baru hasil carved out.






