Terkait Gugatan Alih Kelola Blok Migas Aceh, Ini Tanggapan BPMA

Deputi Dukungan Bisnis Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Afrul Wahyuni, didampingi Perencanaan BPMA Mulyawan, dalam bincang bincang awak Media terkait gugatan Alih Kelola blok migas Aceh, Senin (5/6/1023) | Dok Ist

Informasi seperti ini yang seharusnya bisa tersebar keseluruh stakeholder pengambil keputusan.

Untuk itu BPMA berkerjasama dengan pemerintah Aceh dan semuanya perlahan lahan untuk mencoba mengkaji kekurangan kekurangan.

Lanjutnya, khusus untuk alih kelola ini baik dari kementerian, kemudian BPMA ataupun SKK Migas, tidak ada niat langkah langkah untuk melawan undang undang. Karena ini merupakan amanahnya undang undang.

Meski Pertamina sendiri, yang merupakan perusahaan BUMN akan menjalani apapun keputusan pemerintah.

“Kita tidak bilang bahwa gugatan ini salah, karena mungkin dari 2015 hingga berlarut sampai 2023.

“Tapi mudah mudah dari yang kita ketahui dari tim penasehat hukum kita tidak ada battle net, (permainan) lah dari pemerintah sendiri, SKK Migas maupun BPMA untuk tidak menjalani undang undang itu,” pungkasnya. [dra/ona]

Pos terkait