Artinya, di sini pemerintah menghindari terjadi dabel laporan dan administrasi, nantinya jangan sampai terjadinya audit finding kedepannya.
Dikatakannya, operasi migas ini tidak seperti operasi perusahaan kebanyakan lainnya, ada bagian negara didalamnya. “Ada teks, ada semuanya yang dihitung detail,” ujarnya.
Jadi ini yang sedang dikaji oleh pemerintah, supaya proses dari kelola ini berjalan dengan smut. Jangan sampai nanti tiba tiba Aceh menuntut bagiannya lagi.
“Mana ni bagian kami ni, apa pemerintah pusat main potong. “Nah bagian metode pengelolaan ini yang sebenarnya yang tidak awam bagi orang orang. Semisal dana bagi hasil rumusnya sama secara nasional,” jelasnya.
Untuk minyak 15 persen, adalah daerah penghasil, 85 persen pemerintah pusat. Namun di Aceh tidak seperti itu undang undangnya 70 persen.
Pemerintah menggunakan mekanisme yang namanya TDBH (Tambahan Dana Bagi Hasil) Aceh dapat 15 persen, kurang 55 persen dari 70 persen melalui TDBH. Itu adanya di Aceh dan Papua.
Kemudian, lagi pemerintah kabupaten/ kota, mulai bertanya ni, sebagai sumbernya kok memperoleh dikit. Karena mekanisme perhitungan pembagiannya secara nasional seluruhnya sama, yakni 15 persen.
“6 persen daerah penghasil, 6 persen daerah non penghasil, kemudian 3 persen provinsi,” ucapnya.
Ia mencontohkan daerah penghasil di Aceh, seperti Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Aceh Utara, sedangkan daerah non penghasil seperti Bener Meriah, Takengon, dan Banda Aceh.
Mekanisme TDBH itu mekanismenya berbeda lagi, ketika sisa 55 persen itu ada ketentuan dan syarat yang berlaku. Apakah dalam bentuk program, baru bisa dicairkan uangnya.






