Terkait Gugatan Alih Kelola Blok Migas Aceh, Ini Tanggapan BPMA

Deputi Dukungan Bisnis Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Afrul Wahyuni, didampingi Perencanaan BPMA Mulyawan, dalam bincang bincang awak Media terkait gugatan Alih Kelola blok migas Aceh, Senin (5/6/1023) | Dok Ist

Padahal, secara tidak langsung Pertamina EP Field Rantau akan bisa memberikan efek terhadap penerimaan daerah bagi Aceh dalam pembagian hasil. Karena sistem Pertamina ini region.

“Ya sebenarnya Kita dari sistem BPMA ya sudah jalani tugas dan fungsi kita. Sudah ikut melakukan proses surat menyurat di kementerian,” ucapnya.

Sementara dari pemerintah sendiri sebenarnya, sedang mengkaji sesuai dengan aturan dan manfaatnya.

Lanjutnya, jika kita mau berpikir, semisal pemerintah pusat tidak perlu masuk dari Aceh, Medan, maupun Jakarta. Karena biar bagaimanapun penerimaannya satu, yaitu negara sebagai penerima.

Oleh karena kekhususan Aceh, memiliki bagiannya tersendiri, maka karena itu mungkin yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.

Namun dalam hal ini pemerintah sendiri sangat mendorong agar operasi migas bisa berjalan.

“Ya karena mungkin PP 23, Aceh memiliki kekhususan, jadi ada kajian kajian hukum yang tidak bertabrakan dengan undang undang lain (Lex specialis).

Tapi Alhamdulillah sejauh ini, dari pihak kementerian sendiripun sangat mensuport. Mungkin saja ada waktu yang dibutuhkan untuk mengkaji semuanya itu.

“Ya kalau kita melihat sejauh ini arahan dari pemerintah pusat tetap menjalankan PP nomor 23 tersebut.

Namun, tidak seperti yang kita sampaikan tadi seperti orang pindah rumah, karena jangan sampai nanti pemerintah dituntut oleh Pertamina. Walaupun, tambahnya Pertamina merupakan Badan Usaha Milik Negara, katakan lah baik dari sisi Akutansi maupun teknikalnya, seperti apa sistem pelaporan dan seterusnya.

Pos terkait