“Jadi gugatan YARA, ini BPMA menjadi tergugat ke empat, setelah menteri ESDM, Pertamina, dan SKK Migas,” paparnya.
Lanjutnya, pada tahun 2021, pak Asrijal Asnawi, anggota DPR Aceh, juga pernah menggugat, dari daerah pemilihan (dapil) Tamiang, terkait kewenangan itu juga, tetapi kala itu bisa di mediasi.
Sambungnya, salah satu hasil mediasi itu, adalah si tergugat nanti diberi update karena masih berproses.
Namun, mungkin karena masih dengan terakhir awal tahun lalu, ya hampir setahun lah, tidak ada progres yang signifikan menurut si penggugat. Sehingga mereka menggugat ulang.
“Padahal pada masa itu tengah dalam proses. Karena banyak proses administrasi yang harus disesuaikan,” timpal Mulyawan.
Ia mencontohkan, ibarat bukan kayak orang pindah rumah, katanya. Karena rumahnya itu luas, nah di sini BPMA hanya mau ngambil satu kamar saja. Begitulah istilahnya.
“Tetapi kalaulah blok lain, misalnya wilayah kerja B, rumahnya kecil jadi satu rumah saja yang pindah. “Ini rumahnya se Indonesia Raya,” tuturnya.
“Jadi Pertamina itu berkontrak dengan negara, walaupun Pertamina adalah perusahaan BUMN. Dia berkontrak dengan negara dalam satu kontrak wilayah kerja. Namanya, wilayah kerja Nusantara, jadi lapangan wilayah Pertamina mulai Sabang sampai Merauke itu satu kontrak kerja.
Sebenarnya perdebatannya waktu itu, pola seperti apa ni, yang dimintakan oleh undang undang.
“Jadi BPMA sendiri, mengikuti porsinya PP Nomor 23, artinya ketika Pertamina EP Field Rantau itu masuk kekewenangan Aceh, berarti segala proses administrasi, akutansi dan semuanya itu, ada di wilayah kewenangan Aceh,” terangnya.






