Terkait Gugatan Alih Kelola Blok Migas Aceh, Ini Tanggapan BPMA

Deputi Dukungan Bisnis Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Afrul Wahyuni, didampingi Perencanaan BPMA Mulyawan, dalam bincang bincang awak Media terkait gugatan Alih Kelola blok migas Aceh, Senin (5/6/1023) | Dok Ist

APJN.net, BANDA ACEH |Deputi Dukungan Bisnis Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Afrul Wahyuni, didampingi Perencanaan BPMA Mulyawan, mengatakan salah satu daratan blok migas dari jaman Belanda ke pemerintah mulai dari BPN, dan Pertamina adalah blok Rantau lapangan Pertamina Rantau. Kontraknya itu satu kesatuan kontrak, jadi pada tahun 2005 diperbaharui untuk 30 tahun kedepan, yakni sampai tahun 2035.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi Gugatan Alih kelola Blok Migas di Aceh oleh Pertamina, ke Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas yang diajukan oleh Syamsul Bahri, dan Indra Kusmeran, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang keduanya juga merupakan kepala perwakilan YARA Aceh Tamiang, dan Aceh Timur, melalui kuasa hukum Safaruddin SH MH.

“Jadi, inilah yang menjadi tuntutan YARA, sementara dari BPMA sendiri setelah masa awalnya BPMA itu juga kita sudah bersurat ke menteri ESDM,” ujar Afrul , Senin (5/6/2023).

Lanjutnya, waktu itu Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2015, dan terbentuknya BPMA tahun 2016.

Saat itu, hanya kepalanya saja, pak Marzuki Daham, untuk fungsi teknisnya dibantu oleh SKK Migas.

“Jadi pak Marzuki Daham, kan sebagai kepala BPMA 2016 sd 2018, sekitar 2,5 tahun,” katanya.

Kemudian pada akhir, 2018 BPMA baru punya struktur. Setelah rekrutmen itu baru BPMA mempunyai tim teknis, evaluasi dan semuanya.

“Jadi dari masa pak Marzuki Daham, pun ya waktu itu kita kan masih masalah teknis, yaitu di SKK Migas serta struktur di era pak Marzuki Daham.

Selanjutnya, kita berdasarkan undang undang merujuk pada persoalan PP tadi. Dari 11 wilayah kerja migas di Aceh, salah satunya itu Pertamina belum beralih ke kewenangan Aceh.

Pos terkait