Dikatakannya, bahwa jabatan keuchik itu jabatan melekat dan tidak terpisahkan dalam pemerintahan, baik sekdes, tuha peut, kemudian perangkat perangkat di dalamnya.
Artinya, dia sudah harus mundur sebagai aparatur pemerintahan ketika mencalonkan diri sebagai Caleg, karena itu memang aturannya agar proses demokrasi bisa berjalan dengan baik.
Selanjutnya, ia mengatakan terkait tindakan yang mesti diambil oleh kepala daerah baik itu tingkatan gubernur, bupati maupun walikota terhadap bawahannya yang diam diam mencalonkan diri sebagai Caleg, ia menyebut kepala pemerintahan daerah tersebut, wajib mengambil tindakan tegas berupa pemecatan, karena itu merupakan kewenangan yang melekat pada kepala daerah karena itu berkaitan dengan administrasi pemerintahan.
Kemudian sah sah saja, katanya ketika pimpinan /atasannya menemukan ada bawahannya dari pemerintahan yang paling terkecil dalam hal ini pemerintahan gampong ikut langsung dalam politik praktis, seperti ikut mencalonkan diri sebagai Caleg bisa langsung memecatnya, jika bawahannya itu tidak mengundurkan diri. Karena itu sudah diatur dalam undang undang pemilu dan undang undang pemerintahan.
Karena ASN, lanjutnya kemudian kepala gampong /desa wajib bersikap netral, kalau kepala gampong/ desa tidak netral pada akhirnya akan berdampak pada terjadinya kecurangan dalam pemilu.
Sehingga mencederai makna pesta demokrasi yang sesungguhnya dalam pelaksanaan pemilu. “Nah ini harus menjadi salahsatu pertimbangan para Bacaleg yang saat ini masih berstatus aparatur Gampong dan memiliki kekuasaan dan jabatan,” terangnya.






