APJN.net, BANDA ACEH |Calon legislatif (Caleg) tidak boleh berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masih melekat pekerjaan dalam pemerintahan, apapun golongan dan jabatannya, baik dari pemerintahan tingkatan teratas maupun pemerintahan yang paling terbawah, yakni pemerintahan gampong.
“Jadi Keuchik, Sekdes, tuha peut dan perangkat gampong, yang masih aktif dalam pemerintahan gampong wajib mengundurkan diri secara terhormat ketika mencalonkan diri sebagai Caleg,” ujar Pengamat Sosial dan Politik serta Akademisi Universitas Abulyatama (Unaya), Aceh Besar, Usman Lamreung, ketika dimintai tanggapannya, Rabu (31/5/2023).
Lanjutnya, secara aturan memang tidak dibenarkan, dan kalaupun memang tetap bertahan pada jabatan dan pekerjaannya sebagai aparatur Gampong maupun ASN, maka akan berdampak pada objektifitasnya dalam proses pelaksanaan tahapan tahapan pemilu. Artinya yang bersangkutan telah mencederai pesta demokrasi pemilu itu sendiri.
“Ya, tidak objektifitas. Jika mau fair ya bersaing secara fair,” ujar Usman Lamreung.
Kemudian, Usman mengatakan bahwa seseorang yang mencalonkan dirinya sebagai caleg, tidak melekat dengan pekerjaannya di pemerintahan.
“Kan sudah jelas sebenarnya dalam undang undang menyebutkan bahwa netralitas ASN, pemerintah itukan harus netral dan tidak boleh berpihak,” jelasnya.
Oleh karenanya, ketika seseorang masih berafiliasi dengan pemerintahan berarti dia akan tidak bersikap netral. Nah, oleh karena itu Bacaleg yang berstatus Keuchik, maupun perangkat Gampong dan ASN sudah harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai Caleg.






