APJN.net, BANDA ACEH| Keuchik Gampong (kepala desa) dan Aparatur Gampong serta Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengundurkan diri jika mau mencalonkan sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Independen (KIP) Kota Banda Aceh, Indra Milwady, ketika dimintai tanggapannya terkait adanya Keuchik atau aparatur Gampong dan ASN, maju mencalonkan diri sebagai Calon legislatif (Caleg).
Dikatakannya, untuk Keuchik, Aparatur Gampong, dan ASN yang menjadi Bacaleg harus mengundurkan diri dengan melampirkan SK Pemberhentian atau bila SK pemberhentian belum dikeluarkan, maka melampirkan surat permohonan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat / instansi berwenang.
“Apabila ada keuchik, Aparatur Gampong, atau ASN yang maju sebagai Caleg harus melampirkan surat mengundurkan diri,” ujarnya, Rabu, (31/5/2023).
Lanjutnya, dalam syarat diharuskan ada surat resmi yang menerangkan sudah mengundurkan diri dan surat tanda terima yang dikeluarkan atasan atau pimpinan masing-masing.
Sambung Indra, surat tersebut hanya untuk mendaftar dan masih dalam status Daftar Calon Sementara (DCS). Untuk itu, sebut Indra, sebelum DCS ada kesempatan melakukan perbaikan.
Selanjutnya, kata Indra memasuki tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), calon legislatif baik keuchik, Aparatur Gampong, atau ASN harus melampirkan surat resmi atau SK dikeluarkan pimpinan menerangkan yang bersangkutan sudah mengundurkan diri.
Dijelaskannya, Surat Keputusan pengunduran diri secara resmi harus diterima KIP Kota Banda Aceh, sebelum penetapan DCT.
“Apabila seorang Caleg sampai dengan akhir masa penetapan DCT belum ada surat resmi, akan dicoret dalam DCT,” ungkap Indra.[red05]






