APJN net, BANDA ACEH – Komisi I DPRK Banda Aceh meminta klarifikasi kepada Keuchik Rukoh, Ibnu Abbas dan Tuha peut terkait aspirasi warga rukoh saat melakukan unjuk rasa. Aksi warga diterima langsung oleh Pimpinan dan Komisi I DPRK, di kantor DPRK pada Kamis (25/5/2023) lalu.
Pertemuan bersama Keuchik dan Tuha peut berlangsung di ruang Banggar, Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (26/5/2022). Mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi I, Ramza Harli dan anggota Komisi I, Ilmiza Sa’aduddin Djamal. Dari Pemko Hadir, Asisten I Bidang Pemerintahan, Bachtiar, unsur Muspika dan Kadis DPMG Banda Aceh.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi I Ramza Harli menyampaikan, dalam aksi unjuk rasa tersebut, Keuchik Rukoh dituduhkan oleh warga menghambat pembangunan Masjid Jami’ yang terletak diantara Gampong Rukoh dan Gampong Blang Krueng.
Ramza menjelaskan, saat melakukan aksi warga juga menyampaikan beberapa pelanggaran qanun yang dilakukan oleh keuchik, sehingga mereka menuntut keuchik diberhentikan.
“Saat itu, kami beranggapan jika keuchik menghambat pembangunan masjid maka hal itu sangat disayangkan. Karena masjid tempat ibadah yang sakral bagi masyarakat. Apalagi daerah kita menerapkan syariat Islam,” kata Ramza.
Oleh karenanya, Komisi I lanjut Ramza, menampung aspirasi warga dan juga langsung memanggil pihak yang dituduhkan guna menggali permasalahan secara jelas untuk dicarikan solusi agar tidak berlarut panjang sehingga menimbulkan hal yang tidak diinginkan dan mengganggu stabilitas Pemerintahan gampong.






