APJN.net, ACEH BESAR – Rancangan Qanun Gampong Mon Ikeun, Lhoknga, Aceh Besar, memasuki tahap sosialisasi.
Sosialisasi dilaksanakan di Meunasah Gampong Mon Ikeun dihadiri aparatur gampong, ketua tuha peut, anggota tuha peut, ketua pemuda, anggota Polsek Lhoknga dan warga Gampong Mon Ikeun, Kamis (25/5/2023) pukul 10.30 WIB.
Ketua tim konsultan dari Kantor Hukum Yulfan SH, dan rekan rekannya, mengatakan, sosialisasi Qanun Pengelolaan Kehidupan Gampong Mon Ikeun berlangsung selama 4 jam dengan konsep Focus Group Discussion (FGD).
Menurutnya, selama proses sosialisasi, masyarakat Mon Ikeun yang terdiri dari pemuda dan kelompok perempuan terlibat secara aktif .
“Mereka mengajukan pertanyaan dan beberapa saran untuk menyempurnakan norma serta pasal-pasal yang terkandung dalam Qanun agar dapat mewakili kepentingan masyarakat Mon Ikeun secara keseluruhan,” ucapnya.
Lanjut Yulfan, Qanun Gampong Mon Ikeun Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, mengatur tentang Pengelolaan Kehidupan Gampong yang diatur dengan 12 bab dan 88 pasal.
“Ada beberapa pasal khusus yang diatur dan disesuaikan dengan kebutuhan domestik gampong,” katanya.
Sambung Yulfan, salah satunya tentang pengelolaan wisata laut, yang hampir sebagian besar berada di wilayah lokasi wisata dalam teritori Gampong Mon Ikeun.
“Sosialisasi Rancangan Qanun yang dilakukan bersama masyarakat gampong adalah salah satu prosedur yang harus dilaksanakan sebelum melalui proses review dan pengesahan oleh Biro Hukum Pemkab Aceh Besar,” pungkasnya. [red05/rls]






