Banleg DPRK Gelar RDPU Raqan Pajak dan Retribusi

Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh menggelar Rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau public hearing terkait Rancangan Qanun (Raqan) Pajak dan Retribusi, di lantai 4 gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (23/5/2023).| Dok Ist

Bahkan dari Pemerintah Kota kata Tati, ada beberapa aspek yang dicoba disempurnakan. Politisi PKS ini berharap ke depan RDPU kembali digelar untuk merampungkan raqan tersebut.

“Atau jika memungkinkan digelar rapat secara spesifik kembali dengan OPD untuk membahas materi dari qanun tersebut,” pungkasnya.[]

Pos terkait