Revisi Qanun LKS, YARA Lapor ke Forbes Aceh

Ketua YARA, Safaruddin, bersama Ketua Forum Bersama (Forbes) anggota DPR dan DPD RI asal Aceh, M. Nasir Djamil, dalam sesi diskusi diruangan kerjanya di Jakarta, Rabu (24/5) | Dok yra

APJN.net, JAKARTA |Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, menyampaikan beberapa permasalahan di Aceh kepada Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR dan DPD RI asal Aceh, M Nasir Djamil di Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Dalam pertemuan tersebut, kata Safar, menyampaikan beberapa permasalahan penegakan hukum dan juga tentang Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), yang mana saat ini menjadi perdebatan dikalangan publik di Aceh.

Ketua YARA Safaruddin, juga di dampingi oleh Kepala Perwakilan YARA Banda Aceh, Yuni Eko Hariyatna (Dato’ Embong), dan Hamdani, Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat -Nagan Raya.

“Kami melaporkan beberapa hal terkait penegakkan hukum dan perselisihan pendapat tentang niat baik Pemerintah Aceh dan DPRA untuk merevisi Qanun LKS,” kata Safaruddin, kepada Nasir Djamil, selaku Ketua Forbes DPR DPD Aceh di Gedung DPR RI di Jakarta.

Lanjutnya, berharap agar Forbes DPR DPD Aceh dapat memfasilitasi perbedaan pendapat tentang implementasi Qanun LKS ini yang dari awal lahirnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Aceh.

Selanjutnya, Nasir Djamil menyampaikan, terkait dengan permintaan tersebut, mengatakan  untuk permasalahan penegakan hukum agar dimasukan dalam audiensi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III. Sedangkan terkait dengan rencana revisi Qanun LKS, lanjutnya akan berkomunikasi dengan anggota Forbes lainnya terlebih dahulu.

“Untuk masalah penegakan hukum nanti bisa dimasukkan surat audiensi kepada Pimpinan Komisi III agar dapat diagendakan dalam RDPU. Sedangkan untuk permasalahan revisi Qanun LKS, saya akan komunikasi dengan kawan kawan Forbes lainnya,” papar Nasir Djamil dalam diskusi 90 menit dengan Ketua YARA Safaruddin, terkait beberapa isu tentang akselarasi pembangunan Aceh. [red05/yra]

Pos terkait