Ketua PWM Aceh Tolak Bahas Qanun LKS untuk Datangkan Kembali Bank Konvensional di Aceh

Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, A Malik Musa.| Dok Ist

APJN.net, BANDA ACEH | Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, A Malik Musa menolak rencana DPRA yang akan merevisi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menyusul gangguan transaksi di Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu lalu, jika dalam pembahasan, pemerintah Aceh menghadirkan Bank Konvensional di Aceh.

Untuk saat ini belum perlu untuk dilakukannya pembahasan mengenai revisi Qanun LKS, karena Qanun ini baru saja mulai diterapkan pada tahun 2018 yang lalu.

“Ibarat anak kecil baru bisa merangkak sudah dituntut untuk bisa berlari, kami menilai permasalah di BSI kemarin tidak ada hubungannya dengan harus merevisi Qanun LKS,” kata A Malik Musa.

Malik Musa berpendapat, penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh sudah menasional dan dikenal orang.

Menurutnya, yang perlu diperkuat saat ini adalah perangkat dan sistem karena kalau di Aceh saja gagal, maka ini akan berdampak secara nasional.

Dikatakannya, pro-kontra revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah yang ada di Aceh dalam beberapa hari terakhir ini merupakan hal yang perlu untuk diperhatikan dengan cermat oleh semua stakeholder yang ada di Aceh.

Ia berharap pengalaman Aceh akan menjadi rool model dalam penerapan full-fledged Islamic banking system di Indonesia dan perbankan Syariah dunia.

Beliau menegaskan lagi, bahwa Qanun LKS menjadi tahapan terpenting perjalanan perbankan Syariah di Indonesia.

Lanjutnya, belajar dari kasus BSI, sepatutnya Pemerintah pusat perlu mengevaluasi konsolidasi bank BUMN Syariah yang kemudian berdampak sistemik bagi reputasi Bank Syariah. Bukannya Pemerintah Aceh dan DPRA  merevisi Qanun LKS dengan menghadirkan bank konvensional Kembali ke Aceh.

Pos terkait