“Kami meminta Pemerintah Kota Banda Aceh, dalam hal ini BPKK dan Disdikbud Kota Banda Aceh segera membayar tunjangan yang sudah dua tahun menunggak tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi pemerintah,” kata Musriadi.
Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, T. Erwin Irham SP M.Si, dalam pertemuan itu mengatakan, pihaknya sudah pernah menyahuti keluhan guru-guru tentang hal ini.
Sebenarnya, kata dia, Pemerintah Kota Banda Aceh tidak pernah ada niat untuk menahan hak para guru. Namun, katanya, secara aturan hal ini perlu adanya penyesuaian, sehingga perlu ditelaah ulang persoalan tunjangan non e-kinerja melalui peraturan saat ini.
“Ada kekeliruan dalam memahami aturan sehingga kita perlu menelaah lebih lanjut tentang hal ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh, M. Iqbal, mengakui bahwa tunjangan non e-kinerja CPNS 2019 belum dibayarkan. Bahkan, katanya, tunjangan tersebut belum masuk dalam APBK.
Sambungnya, pembahasan ini butuh waktu, ini sedang dikaji dengan tim TAPD karena sedang dalam pembahasan, mengingat kondisi keuangan daerah sedang defisit.
“Belum berani kami putuskan, apakah tunjangan non e-kinerja akan dibayarkan atau tidak, namun nantinya ada TAPD yang akan menjelaskannya,” ujar Iqbal.
Tidak hanya itu, Iqbal menjelaskan, terkait dengan tunjangan non e-kinerja akan dijawab setelah perubahan anggaran Kota Banda Aceh.[]






