Aliansi Guru Menggugat Sambangi Dewan Kota, Pertanyakan Tunjangan Non E-Kinerja

“Kami akan terus memantau hasil diskusi tadi sehingga apa yang telah disepakati dalam forum ini dapat berjalan sebagaimana yang kita harapkan,” ucapnya.

Perwakilan Aliansi Guru Menggugat, Denzi, turut menyampaikan suara hati para guru yang sangat berharap apa yang menjadi hak mereka segera diselesaikan.

“Kami meminta kepada Pemerintah Kota Banda Aceh agar segera memproses masalah ini secepatnya, karena ini merupakan hak yang akan kami perjuangkan sampai ada kepastian,” terang Denzi.

Wakil Ketua Komisi IV, Syarifah Munirah, mengatakan, pada prinsipnya DPRK juga mempertanyakan gugatan para guru tersebut. Namun, katanya, persoalan ini sebenarnya hanya miskomunikasi, apalagi saat ini Pemko sedang mengalami defisit anggaran, sehingga persoalan ini menjadi riskan.

“Kalau sudah seperti ini, maka persoalan dari Aliansi Guru Menggugat menjadi serius untuk dikaji ulang agar mempunyai titik temu dan penyelesaiannya,” ujar Syarifah Munirah.

Anggota komisi IV, Dr Musriadi SPd MPd, menjelaskan duduk perkara kedatangan para guru tersebut yang berdasarkan pada Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Non E-Kinerja bagi PNS di Pemko Banda Aceh. Tunjangan tersebut diberikan untuk meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin, dan kesejahteraan PNS.

Dalam perwal tersebut kata Musriadi, dijelaskan bahwa tunjangan non e-kinerja diberikan kepada 1) kepala satuan pendidikan;
2) wakil satuan pendidikan; 3) kepala tata usaha satuan pendidikan; 4) pengawas satuan pendidikan; 5) kepala puskesmas; 6) kepala tata usaha puskesmas; 7) PNS yang diperbantukan; 8) pns pada satuan pendidikan; 9) PNS pada puskesmas; 10) sekretaris gampong; dan 11) CPNS.

Pos terkait