APJN.net, CALANG|Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Jaya, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada Penerbitan Redistribusi Sertifikat tanah di Gampong Paya Laot, setia bakti kabupaten setempat, yang mana dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 12,6 Miliar.
Kepala Perwakilan YARA Aceh Jaya, Sahputra, pada media ini, Senin, (22/5) menyebutkan, pengungkapan tersangka atas dugaan korupsi pada Penerbitan Redistribusi Sertifikat tanah tersebut tentu menjadi kemajuan dalam penegakan hukum.
“Dimana, kata dia, khususnya tindak rasuah yang selama ini hanya terhembus isu tanpa penegakan hukum. Sehingga, untuk kasus lain dapat dipercaya bahwa Kejari bisa bekerja secara profesional dalam mengungkap dalang dan pelaku lain atas perkara serupa,” kata Sahputra.
Seperti diketahui perkara ini berawal saat sekelompok masyarakat mengusulkan pembuatan 260 sertifikat tanah dari lahan seluas 506.998 hektar.
Kemudian, lanjut dia, disaat sertifikat tersebut keluar masyarakat penerima manfaat tidak mengetahuinya, hingga beberapa waktu kemudian sekelompok masyarakat tersebut barulah mengetahuinya bahwa sertifikat tanah tersebut sudah keluar dan telah diserahkan oleh BPN setempat dan diterima oleh keuchik setempat, yang didalamnya terdapat lampiran nama-nama penerima sudah ditandatangani.
Padahal, kata dia, kelompok masyarakat tersebut tidak pernah menandatanganinya.
“Kami memberi apresiasi Kejari Aceh Aceh Jaya yang mana telah bekerja mengungkap dugaan tindak pidana korupsi,” cetus Sahputra.






