“Kami berharap, kasus segera rampung dan akan mengikuti terus perkembangannya sampai adanya putusan atas kasus tersebut,” kata Sahputra kepada.
Selanjutnya, Sahputra menilai, langkah tepat penegakan hukum membuat kepercayaan publik meningkat. Khususnya, di Aceh Jaya.”lni juga menjadi warning alert bagi siapapun dia agar kedepan tidak ada lagi mafia-mafia lainnya di Aceh Jaya.
”Saat ini, lanjut dia, sudah ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejari Aceh Jaya yaitu “TJ” Mantan Kepala BPN, “Z” merupakan Kasi Penataan Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat BPN Nagan Raya dan M merupakan Geuchik Desa Paya Laot, tinggal kita tunggu Kejaksaan bisa mengungkap dengan tuntas perkara,” tutur Sahputra.
Kejari Aceh Jaya juga harus bergerak cepat terhadap kasus-kasus lain, agar bisa membebaskan Aceh Jaya dari tindak rasuah seperti ini.
“Selain itu, kata dia, juga meminta aparat penegak hukum tersebut segera mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat lainnya dari kasus ini,” ujar Sahputra.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, telah mengantongi hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat setempat.
Kemudian, pihak Kejari juga sudah mengantongi sejumlah dokumen dan memeriksa sejumlah saksi dalam mengungkapkan perkara yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp12,6 Miliar. [red05/yra]






