YARA Apresiasi Kejari Aceh Jaya Ungkap Kasus Korupsi Penerbitan Redistribusi Sertifikat tanah di Gampong Paya Laot

Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra. | Dok yra

APJN.net, CALANG – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah tepatnya di Gampong Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12,6 Miliar.

Kepala Perwakilan YARA Aceh Jaya, Sahputra, menyebutkan, pengungkapan tersangka atas dugaan korupsi pada Penerbitan Redistribusi Sertifikat tanah tentu menjadi kemajuan dalam penegakan hukum. Khususnya, di Aceh Jaya.

Selama ini, kata Sahputra, hanya terhembus isu tanpa penegakan hukum di Aceh Jaya. Sehingga, kasus lain dapat dipercaya bahwa Kejari Aceh Jaya bisa bekerja secara profesional dalam mengungkap dalang dan pelaku lainnya atas perkara tersebut.

Kemudian, kata dia, seperti diketahui perkara ini berawal saat sekelompok masyarakat mengusulkan pembuatan 260 sertifikat tanah dari lahan seluas 506.998 hektar.

Namun, disaat sertifikat tersebut keluar, masyarakat penerima manfaat tidak mengetahuinya hingga beberapa waktu kemudian sekelompok masyarakat barulah mengetahuinya bahwa sertifikat tanah tersebut sudah keluar dan telah diserahkan oleh BPN setempat dan diterima oleh pihak Keuchik setempat, yang mana didalamnya terdapat lampiran nama-nama penerima sudah ditandatangani. Padahal, lanjut dia, para kelompok masyarakat setempat tidak pernah menandatanganinya.

Dalam kasus ini, kami memberikan apresiasi Kejari AcehJaya yang mana telah bekerja mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.

Pos terkait