Sambungnya, pelaku melakukan pencurian dengan cara besi penambat rel diketok menggunakan batu hingga terlepas dari dudukannya
Atas kejadian tersebut, Kapolsek menuturkan bahwa pihak PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp 8.000.000
“Pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun penjara,” ungkap Iptu Rizal. [red05/hms]






