APJN.net, BIREUEN- Polsek Gandapura berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian besi penambat rel Kereta Api milik PT KAI
Penangkapan terhadap pelaku berinisial I Bin IB (21) nelayan, atas dasar Laporan dari PT KAI pada 22 November tahun 2022 lalu
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH, melalui Kapolsek Gandapura Iptu Muhammad Rizal SE SH MH, didampingi Kanit Reskrim Bripka Miswari SH, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan lebih lanjut dari Laporan Polisi dari PT KAI pada November 2022 lalu
“Jadi setelah menerima Laporan Polisi dari Pihak PT KAI, terkait hilangnya besi penambat rel di wilayah Kecamatan Gandapura, kami melakukan pengembangan dan akhirnya bisa mengungkap dan menangkap pelaku ” terang Iptu Rizal, Jum’at (19/5/2023).
Selanjutnya, sebut Kapolsek, Pelaku ditangkap di di Desa Alu Mangki Kecamatan Gandapura, pada Rabu (17 Mei 2023) sore
“Pelaku kami tangkap pada rabu sore kemarin, di Desa Alu Mangki, untuk barang Bukti sudah dijual pelaku,” ucap Iptu Rizal.
Dikatakan Kapolsek, besi penambat tersebut hilang mulai dari jalur rel antara Desa Alue Mangki hingga Desa Lingka Kuta, Kecamatan Gandapura.
“Untuk barang bukti, sudah tidak ada, pengakuan pelaku sudah dijual, nah ini sedang kami dalami keterangan dari palaku kemana dan kepada siapa dijual,” terang Iptu Rizal.
Kapolsek Gandapura menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan dan keterangan dari pelaku, pencurian besi penambat rel tersebut dilakukan bersama rekannya, berinisial (J), kini menjadi DPO.






