“Walau menggunakan tangki industri, kita tengarai untuk BBM adalah bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi,” kata Winardy, Kamis (16/3).
Setelah sekian lama kasus tersebut diduga mengendap penyidikannya dan Kejaksaan Tinggi Aceh sampai dengan 3 Mei lalu, belum menerima berkas tahap pertama dari penyidik Polda Aceh sebagaimana surat Kejati Aceh yang dilampirkan dalam surat tambahan dokumen kepada Kompolnas oleh Hamdani. [red05/yra]






