Dokumen yang diserahkan berupa satu berkas SPDP kasus penyidikan 24 ton BBM tangkapan Polda Aceh beberapa waktu lalu yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh dan Surat dari Kejaksaan Tinggi yang menyampaikan bahwa sampai pada tanggal 3 Mei 2023 (sesuai tanggal surat yang kami terima), Penyidik Polda Aceh belum mengirimkan berkas tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.
Dikatakannya, ada dua dokumen surat yang disampaikannya untuk tambahan bukti laporan tersebut, yakni
Pertama, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyidik Polda Aceh ke Kejati Aceh.
Kedua, Surat Pemberitahuan dari Kejati Aceh bahwa sampai dengan tanggal (3/5) surat yang kami terima.
“Kejaksaan masih belum menerima pelimpahan berkas tahap satu dari penyidikan Polda Aceh,”cetus Hamdani usai menyerahkan surat tersebut di Kantor Kompolnas di Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani melaporkan Dirreskrimsus Polda Aceh ke Propam Mabes Polri atas Dugaan ‘Main Mata’ Kasus BBM tangkapan Polda Aceh sebanyak 24 ton.
“Kami mendapatkan informasi dari tim investigasi dan hasilnya mengarah pada dugaan ada ‘main mata’ untuk menghentikan kasus tersebut dengan dugaan imbalan tertentu,” kata Hamdani dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).
Hamdani mengaku bukti ketidakprofesionalan telah disampaikan dalam laporan tersebut. Bukti tersebut, disebutnya berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim YARA.
Penangkapan kedua truk tangki itu dilakukan tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya, pada Rabu (15/3), Polisi mengamankan mobil tersebut, karena mengangkut minyak tanpa dilengkapi izin resmi.






