APJN.net, BANDA ACEH– Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani S.Sos SH MH, mengatakan bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menindaklanjuti laporan Pengaduannya, pada 4 Mei lalu terkait dengan penanganan penyidikan 24 Ton Solar yang di tangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.
Lanjutnya, diberitahukan bahwa surat keluhannya telah diterima oleh Kompolnas pada tanggal 3 Mei 2023 dengan Nomor Reg:650/33/Res/V/2023/Kompolnas dan telah disampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Kapolri sesuai surat Ketua Kompolnas Nomor B-650 A/Kompolnas/5/2023 tanggal 5 Mei 2023 untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kompolnas Dr Benny Jozua Mamotto SH MSi dikirimkan langsung ke Kantor YARA Pusat, di Banda Aceh oleh Kompolnas,” ujar Hamdani, melalui siaran persnya, Jumat (19/5/2023).
Hamdani berharap, Kompolnas agar dapat berkunjung ke Aceh untuk melihat langsung proses penanganan penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Aceh, yang sampai saat ini menurut Hamdani masih stagnan.
“Kami meminta, agar Kompolnas dapat berkunjung langsung ke Aceh untuk melihat langsung penyidikan kasus 24 Ton Solar di Polda Aceh yang kami laporkan. Karena menurut pantauan kami, prosesnya masih stagnan di Polda Aceh,” kata Hamdani.
Lanjut Hamdani, bahwa beberapa waktu lalu, juga telah menyerahkan tambahan dokumen kepada Kompolnas yang diterima langsung oleh anggota Kompolnas, Poengky Indarti.






