Sementara itu, Direktur Utama Pertamina mengkuasakan kepada oleh Jarrod Dwi Prastowo berdasarkan surat kuasa 28 maret 2023.
Sidang ini akan dilanjutkan kembali pekan depan pada (24/5), dengan agenda mendengar jawaban permintaan bukti pelaksanaan jawaban pelaksanaan pasal 90 PP 23/2015 dari Kementerian ESDM yang diminta oleh Kuasa Penggugat.
“Kami diberi waktu satu minggu oleh mediator untuk bertemu kembali dengan agenda mendengarkan jawaban Kementerian ESDM atas permintaan bukti implementasi pasal 90 PP 23/2015,” tutup Safar. [red05/yra]






