Namun, lanjut dia, semua kesepakatan tersebut BPMA pernah dua kali menyampaikan bahwa alih kelola tersebut masih dalam proses menunggu keputusan Pemerintah.
“Oleh karena itu, tambah dia, dalam perkara ini kami ingin komitmen tersebut dibuktikan oleh Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina,” terang Safar yang didampingi oleh Syamsul Bahri dan Yuni Eko Hariatna (Datok Embong) yang juga penggugat dalam perkara 132/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst dengan Tergugat yang sama dalam perkara 159/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang diajukan oleh Syamsul dan Indra Kusmeran.
Diberitakan sebelumnya, Gugatan alih kelola migas ini mulai disidangkan pada 29 maret sampai dengan 12 April dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak, dalam persidangan tersebut, Kementerian ESDM mengkuasakan kepada Bagian Hukum internal Kementerian berdasarkan surat kuasa yang disampaikan dalam persidangan yang terdiri dari Dr M Idris F Sihite SH MH, Laksono Nur Brahmantyo SH MH, Bobied Guntoro SH MH, Asvira Rahmani SH LLM, Anita Widowati SH MH, Rahmat Fitriyadi, Kartika Aditya SH, Nurul Maulina Rasyidah Nasutian SH, Azaahra Delwi SH, Angling Kusumo Haribowo SH, Niko Utama Handoko SH MH, Putra Maulana SH, Shinta Oktavia SH MH, Ady Mulyawan Reksanegara SH, Dimas Primadana SH LLM, Desty Ratnasari SH., LLM, Citra Dinurahman Gunawan SH, dan Mitha Mariza Putri SH, yang semuanya Aparatur Sipil Negara pada Kementerian ESDM. Sementera SKK Migas memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Zikrullah and Partners Law Firm, BPMA diwakili oleh Kepala dan staf Divisi Hukum, Marlias Geminiawan dan Afrilian Perdana.






