Permintaan ini menurut Safar, penting untuk diberikan mengingat dalam perkara Nomor 338/Pdt.G/2021/Jkt.Pst yang diajukan oleh Anggota DPR Aceh, Asrizal Asnawi saat itu, telah diselesaikan secara damai dengan komitmen dari Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina sepakat untuk menjalankan pasal 90 PP 23/2015.
Kemudian itu kata dia, sampai diajukan gugatan ini komitmen tersebut belum dijalankan juga oleh Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina.
“Kami meminta kepada Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina untuk memberikan bukti jika telah melaksanakan pasal 90 PP 23 tahun 2015, dalam mediasi yang kedua ini, karena dulu dalam perkara Nomor 338/Pdt.G/2021/Jkt.Pst antara Asrizal Aswani dengan Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA dan PT Pertamina (Persero) yang di tangatangani pada tanggal 25 Oktober 2021 di Jakarta, dengan butir kesepakatan :
Pertama, Asrizal H Asnawi mencabut gugatannya terhadap para tergugat di PN Jakarta Pusat dengan nomor register: 338/Pdt.G/2021/Jkt.Pst.
Kedua, para pihak sepakat untuk menjalankan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015, tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas di Aceh.
Ketiga, para pihak yang menjadi subjek dalam PP Nomor 23 tahun 2015, akan menjalankan Pasal 90 PP No 23 tahun 2015.
Keempat, para pihak yang berwenang akan membahas implementasi Pasal 90 PP No 23 tahun 2015, yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh Kementerian ESDM, dalam tata waktu yang wajar serta Asrizal H Asnawi dapat mengetahui progress implementasinya.






