YARA Serahkan Dokumen Tambahan ke Propam Polri Terkait Laporan Kasus 24 Ton Solar di Polda Aceh

Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani. | Dok Ist/yra

“Kami mendapatkan informasi dari tim investigasi dan hasilnya mengarah pada dugaan ada ‘main mata’ untuk menghentikan kasus tersebut dengan dugaan imbalan tertentu,” kata Hamdani dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).

Hamdani mengaku bukti ketidakprofesionalan telah disampaikan dalam laporan tersebut. Bukti tersebut disebutnya berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim YARA.

Penangkapan kedua truk tangki itu dilakukan tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (15/3) lalu. Kemudian, Polisi mengamankan mobil tersebut karena mengangkut minyak tanpa dilengkapi izin resmi.

“Walau menggunakan tangki industri, kita tengarai untuk BBM adalah bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi,” kata Winardy, Kamis (16/3).

Setelah sekian lama kasus tersebut diduga mengendap penyidikannya dan Kejaksaan Tinggi Aceh sampai dengan 3 Mei lalu belum menerima berkas tahap pertama dari penyidik Polda Aceh sebagaimana surat Kejati Aceh yang dilampirkan dalam surat tambahan informasi dan dokumen hari ini oleh Hamdani. [red05/yra]

Pos terkait