APJN.net- JAKARTA– Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani, kembali datangi Propam Mabes Polri, kedatangan Hamdani ini untuk menyerahkan tambahan informasi dan dokumen terhadap laporan yang disampaikan bulan lalu terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh Kombes Winardi.
“Hari ini kita menyerahkan tambahan bukti untuk laporan yang kami sampaikan terhadap Kombes Winardi,” terang Hamdani, dalam keterangan persnya, dikirim ke media ini, Senin (15/5/2023).
Lanjutnya, adapun tambahan informasi dan dokumen berupa satu berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penyidikan 24 ton BBM tangkapan Polda Aceh beberapa waktu lalu yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Aceh (Kajati), dan Surat dari Kejaksaan Tinggi Aceh yang menyampaikan bahwa sampai pada tanggal 3 Mei 2023 (sesuai tanggal surat yang kami terima), Penyidik Polda Aceh Polda Aceh belum mengirimkan berkas tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.
“Ada dua dokumen surat yang kami sampaikan hari ini untuk tambahan bukti untuk laporan kami tersebut,” ujarnya, usai menyerahkan surat tersebut di Mabes Polri.
Sebutnya, pertama surat SPDP penyidik Polda Aceh ke Kejati Aceh dan kedua Surat Pemberitahuan dari Kejati Aceh bahwa sampai dengan tanggal (3/5) surat yang kami terima, Kejaksaan masih belum menerima pelimpahan berkas tahap satu dari penyidikan Polda Aceh.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani, melaporkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh ke Propam Mabes Polri atas Dugaan ‘Main Mata’ Kasus BBM tangkapan Polda Aceh sebanyak 24 ton.






