Pada saat proses penangkapan dan penyidikan, tersangka sebelumnya telah menerima 4 karung sabu. Kemudian penyidik secara maraton menanyakan itu terhadap tersangka.
Tersangka mengaku sudah mengedarkan 2 karung, namun tersangka beralasan tidak mengetahui berapa jumlah barang yang diedarkan tersebut.
“Saat ditanya penyidik, MY mengakui menerima 4 karung, pengakuannya 1 karung sudah diedarkan di Aceh dan 1 karung lagi di Medan,” katanya.
Ketika proses penangkapan terhadap tersangka, penyidik memperlihatkan lalu memvideokan dan menghitung barang bukti sebanyak 20 kemasan seberat 20 kg. Bahkan, tersangka MY mengakui barang bukti sabu 20 kg dikemas dalam karung goni ketika diamankan dari TKP.
Sebelumnya, Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Sumut-Aceh pada 30 Maret 2023 sekira Pukul 09.00 WIB.
Dalam pengungkapan itu personel menangkap seorang kakek berinisial MY alias Yakob (55) warga Jalan Besar Medan-Banda Aceh Kompleks Bukit Rata, Desa Alue Awe, Kota Lhokseumawe. Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu siap edar seberat 20 kg.
Dari keterangan tersangka MY dijanjikan upah Rp 5 juta oleh seseorang berinisial A untuk menjemput sabu di pinggir Jalan Lintas Lhokseumawe.
Dalam kasus peredaran narkoba itu turut diamankan wanita bernama Era sementara tersangka MY telah diserahkan ke JPU pada 4 Mei 2023.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Penyidik Dituding Gelapkan Barang Bukti 12 Kg Sabu, Polda Sumut: Tak Ada Indikasi”, Klik untuk baca: https://medan.kompas.com/read/2023/05/13/205611578/penyidik-dituding-gelapkan-barang-bukti-12-kg-sabu-polda-sumut-tak-ada?amp=1&page2






