APJN.net, SUMUT- Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Safaruddin, yang juga merupakan kuasa hukum tersangka MY, membantah pernyataan Kabid Humas Polda Sumut terkait tidak ditemukan adanya indikasi diduga penyidik gelapkan 12 Kilogram barang bukti sabu hasil penangkapan kurir sabu-sabu di Aceh, M Yakub, kurir narkoba yang ditangkap pada 30 Maret lalu.
Terkait dengan keterangan Kabid Humas Polda Sumut yang menyampaikan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan melibatkan Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumut, Hadi Wahyudi menegaskan tim yang dibentuk tidak menemukan adanya indikasi dugaan penyimpangan saat pengungkapan perkara dan pengamanan barang bukti ketika proses penangkapan tersangka MY.
Untuk itu, Safaruddin, selaku pelapor dan kuasa hukum dari MY menyampaikan bahwa keterangan Kabid Humas tersebut terlalu prematur dan melangkahi proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
“Saya masih berkomunikasi dengan Kabid Propam dan Tim pemeriksa untuk mengungkapkan fakta sebenarnya,” ujar Safar, melalui siaran pers kepada media ini, Sabtu (14/5/2023).
Bahkan, kata Safar, saksi ER yang mendengar langsung pembicaraan anggota yang menyisihkan sebagian barang bukti narkoba dari MY sedang kami komunikasi jadwal untuk dimintai keterangan oleh tim pemeriksa,” ujar Safar.
Kemudian, hari ini, Minggu, (14/5), tim Propam Poldasu mendatangi TKP di Lhokseumawe dan meminta keterangan dari beberapa saksi yang melihat saat kejadian tersebut.
“Kami berharap, Mabes Polri memantau ketat pemeriksaan ini,” ucap Safar.






