“Kami terkejut membaca berita Kajari menyampaikan kerugian perekonomian negara lebih 10 triliun, akibat CA tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma 20-30 persen,” terangnya.
Tambahnya, ini tentu menarik untuk dikaji secara hukum, dan kami mendesak Kejari Abdya, untuk menyampaikan proses kajian hukum dan instrumen hukum apa saja ketika perusahaan perkebunan tidak melaksanakan kewajiban plasma kemudian menjadi pidana.
“Karena kami di perwakilan yang ada di seluruh Aceh mempunyai data perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan plasma, dan ini tentu harus ditarik juga kedalam ranah pidana seperti yang dilakukan Kajari Abdya,” tukas Suhaimi.
Dikatakannya, terhadap penguasaan lahan 4.847.18 hektar oleh Cemerlang Abadi berdasarkan rekomendasi panitia B dan Plt Gubernur Aceh, Suhaimi sudah berkomunikasi dengan Cemerlang Abadi menggali informasi tentang proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara, dari informasi yang diperoleh bahwa Cemerlang Abadi sudah melaporkan dugaan pemalsuan data risalah panitia B oleh pejabat BPN Pusat ke Mabes Polri, dan masih dalam proses di Mabes Polri.
Seharusnya, kata Suhaimi proses hukum yang ditempuh oleh Cemerlang Abadi untuk mencari keadilan harus dihormati oleh Kejari Abdya, bukan malah melakukan penekanan terhadap Cemerlang Abadi yang seakan akan Kajari sudah ikut dalam pusaran politik kepentingan elit di Abdya dalam isu perpanjangan HGU PT Cemerlang Abadi.
Lebih lanjut, Suhaimi mengatakan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan perusahaan CA tentang upaya hukum yang mereka tempuh untuk mencari keadilan, sambil menunggu hasil dari Mabes Polri karena CA sudah melaporkan Pejabat di BPN Pusat atas dugaan pemalsuan data risalah panitiaB.






