Suhaimi juga menyayangkan langkah Pj Bupati Abdya, Darmansyah sebagai kepala daerah tidak memberikan perlindungan keamanan dan kenyamanan terhadap investasi di Abdya.
Darmansyah yang sudah membangun komunikasi dengan Cemerlang Abadi sampai dengan BPN Pusat sebelumnya sudah paham dengan persoalan yang terjadi, tetapi malah memberikan dukungan terhadap langkah Kajari Abdya yang menurut kami masih sangat prematur menyampaikan adanya dugaan kerugian negara akibat tidak dibangunnya.
“Kami menyayangkan langkah Pj Bupati Abdya yang tergesa gesa mendukung langkah hukum Kejari terhadap CA, harusnya sebagai Kepala Daerah memberikan perlindungan terhadap Investasi bukan malah mendukung gangguan terhadap investor di Abdya,” paparnya.
Apalagi, ucapnya beliau sudah pernah beberapa kali bertemu dengan CA dan BPN tentu sudah banyak informasi tentang hal ini, tapi malah mendukung langkah Kejari yang menurut kami masih prematur.
Selanjutnya Suhaimi mengatakan, jika langkah Kejari Abdya menetapkan kerugian negara akibat Cemerlang Abadi tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20-30 persen sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar 10 triliun lebih, maka yang pertama Kejari harus menjelaskan tentang alur penetapan kerugian negara kepada publik.
“Bagaimana alurnya ketika perkebunan tidak membangun kewajiban plasma, kemudian timbulnya kerugian perekonomian negara, dan instrumen hukum apa saja yang digunakan,” tuturnya.
Karena menurut Suhaimi, YARA mempunyai data diseluruh Aceh tentang Perkebunan yang tidak melaksanakan kewajiban membangun plasma. “Dan jika memang ini masuk dalam ranah pidana maka YARA mendorong agar Kejaksaan Agung untuk mempidanakan seluruh perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan kewajiban membangun plasma.






