Gasak Gudang Dinas P dan K Aceh Utara, Dua Tersangka Diamankan Polisi

Dua tersangka pencurian dan pemberatan (curat) berinisial YS (42) dan ZU (33), diamankan Polisi, Senin (8/5/2023) | Dok Ist

Saat diinterogasi, YS mengakui perbuatannya. Bahkan, aksi ini dilakukan bersama tersangka lainnya yaitu ZU, ZUL (DPO) dan TA (DPO).

“Tersangka mengakui ada menyimpan barang hasil kejahatan di sebuah tempat kos di jalan Panglateh Desa Simpang Empat, berupa satu set komputer PC,” sebutnya.

Selanjutnya, tersangka diminta untuk menunjukan tempat ketiga pelaku lainnya yang masih tinggal di kawasan Banda Sakti.

Di lokasi ini, personel membekuk ZU yang sedang tidur, kedua tersangka ini lalu diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Banda Sakti.

Adapun barang bukti yang diamankan, jelas Kapolsek, adalah satu unit becak barang jenis WIN, satu set komputer PC, satu unit charger komputer, amplop kop Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, dua baju rompi warna hijau, satu baju kaos lengan panjang, dua buah gembok serta alat bantu dalam melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolsek menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e, Ke-5e, dan Ayat (2) Jo Pasal 362 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Dua pelaku dan barang bukti lainnya masih kita lakukan pengejaran,” pungkasnya. [red05]

Pos terkait