APJN.net, LHOKSEUMAWE – Gasak gudang penyimpanan barang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, dua tersangka pencurian dan pemberatan (curat) diamankan Polisi, Senin (8/5/2023).
“Kini dua tersangka berinisial YS (42) dan ZU (33), yang merupakan warga Banda Sakti sudah diamankan pihak kepolisian,” ujarnya.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK, melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal SH, mengatakan gudang tersebut terletak di Jalan Nyak Adam Kamil, Desa Simpang IV, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Lanjut Kapolsek, pada Jumat (14/4/2023) lalu sekira pukul 14.00 WIB pemegang kunci gudang, Syahril memeriksa kelengkapan gudang penyimpanan, saat itu baru diketahui barang-barang inventaris yang disimpan di dalam gudang telah hilang dicuri. Bahkan, dua kunci gembok pintu gudang telah diganti dengan kunci gembok serupa bentuknya.
Selanjutnya, kata Iptu Faisal tersangka berhasil mengambil satu unit genset merek Yamamoto 10.000 W, 25 unit komputer PC, 25 Unit UPS, Air Conditioner (AC) merek Panasonic (kondisi rusak) dan satu paket dokumen arsip Tahun 2021 ke bawah.
“Akibat kejadian itu, pihak dinas mengalami kerugian sekitar Rp350 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Banda Sakti dengan LP/B/38/V/2023/SPKT/POLSEK BANDA SAKTI/POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH, tanggal 04 Mei 2023,” ungkap Iptu Faisal.
Lebih lanjut, kata Kapolsek berdasarkan laporan tersebut, personel Sat Intelkam Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian merupakan kelompok YS, dan diketahui YS sedang berada di rumahnya, kemudian langsung dilakukan penangkapan.






