“Dan dalam waktu dekat juga akan disampaikan ke Komisi III DPR- RI termasuk informasi keberadaan barang bukti dalam kasus tersebut,” terangnya.
Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa informasi dari Kejaksaan dan beberapa informasi lainnya, seperti keberadaan barang bukti yang didapat dalam mengawal penyidikan kasus 24 ton BBM tersebut, juga akan disampaikan kembali ke Propam Polri nantinya, dan dalam waktu dekat juga akan disampaikan ke Komisi III DPR-RI untuk selanjutnya diteruskan kepada Kapolri.
Lanjut Safar, mengingatkan Kapolda Aceh sebagai Pimpinan Polri di Aceh untuk memantau langsung proses penyidikan kasus ini.
Ia mengatakan jangan sampai kepercayaan masyarakat luntur terhadap penegakan hukum karena tindakan-tindakan yang tidak profesional oleh oknum dalam instansi kepolisian. Khususnya, di Aceh, baik buruknya citra Polri menjadi tanggung jawab Kapolda di Aceh.
“Kami mengingatkan Kapolda sebagai pimpinan polri di Aceh agar memberikan atensi khusus terhadap kasus ini,” tuturnya.
Apalagi kasus ini sebutnya, sudah menjadi perhatian publik. “Jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang terhadap penegakan hukum akibat ada oknum jahat yang menggunakan kewenangan untuk tindakan yang tidak profesional dan melanggar hukum demi kepentingan pribadinya,” tutup Safar. []






