YARA Ingatkan Kapolda Aceh Segera Tuntaskan Kasus 24 Ton BBM

APJN.net, BANDA ACEH –  Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mengingatkan Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar dengan segera menuntaskan kasus penangkapan 24 ton BBM yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Ketua YARA, Safaruddin, melalui Pres rilis atau siaran pers yang dikirim ke media ini, Selasa (9/5/2023).

Menurut Safar, Kapolda sebagai atasan langsung Dirkrimsus punya tanggung jawab pengawasan melekat terhadap jajarannya.

“Kasus 24 ton BBM ini sudah menjadi sorotan publik, bahkan beberapa waktu lalu dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri
terkait adanya dugaan main mata dalam kasus tersebut,” ujarnya.

Lanjut Safar, dugaan ini semakin kuat setelah YARA menerima surat dari
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, pada tanggal 27 April 2023, yang menyampaikan bahwa sampai tanggal 3 Mei tersebut Kejaksaan Tinggi Aceh belum menerima berkas tahap pertama dari Polda Aceh. Padahal, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim pada tanggal 16 Maret 2023.

Sementara ia menyebut pihaknya telah mendapat balasan surat dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh terkait dengan kasus 24 Ton BBM di Polda Aceh, di mana dalam surat tersebut disampaikan bahwa sampai tanggal 3 Mei 2023, Kajati Aceh belum menerima berkas tahap satu dari Polda Aceh.

“Ini menambah kuat dugaan kami jika Dirkrimsus main mata dengan pemilik 24 ton BBM tersebut,” kata Safar.

Untuk diketahui, tambah Safar bahwa terhadap perkembangan penyidikan kasus ini pihaknya juga akan menyampaikan ke Propam Polri nantinya.

Pos terkait