Surat edaran dari Badan Nasional Sertifikasi Pendidikan (BNSP) yang ia peroleh, yakni SE BNSP No : 0081/SDR/BNSP/VII/2017. Di dalamnya tertera ketentuan, ijazah harus ditandatangani oleh kepala sekolah definitif. Kalaupun Plt, harus ada surat mandat khusus. Ketentuan itu diperkuat juga oleh Permendikbud nomer 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, serta Persesjen nomer 5 Tahun 2020.
Plt kepsek tidak boleh menandatangani ijazah. “Sesuai ketentuan, terkecuali mendapatkan surat mandat khusus,” katanya menambahkan.
Lanjutnya, ketentuan itu juga telah diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. “Selain itu, juga diperkuat oleh Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020,” jelasnya lagi.
Sambungnya, berdasarkan ketentuan tersebut, ia mengingatkan kepada semua Plt kepsek yang tidak memiliki surat mandat khusus agar tidak meneken ijazah. “Solusinya, Plt kepsek harus dapat mandat itu, agar penandatanganan ijazah tidak menjadi masalah di kemudian hari,” pungkasnya. [red05]






