Dalam persidangan yang digelar maret lalu pokok aduan terkait meminta dan menerima uang oleh Ketua KIP, M Yasin dan Anggota KIP Syahrul Iman dari calon PPK mampu dibuktikan oleh Safar sebagai Pengadu, dan karena terbukti DKPP memberhentikan keduanya yang putusannya dibacakan dalam Sidang pembacaan putusan yang dipimpim Ketua DKPP, Heddy Lugito.
“ Alhamdulillah, kata Safar singkat usai menghadiri sidang putusan tersebut dengan didampingi Kepala Perwakilan YARA Nagan Raya, Hamdani. [red05]






