“Para Tergugat membayar seluruh biaya Perkara dan Tergugat mengganti semua biaya yang sudah dikeluarkan oleh Penggugat dalam proses ini,” pinta Safar melalui mediator Lamria Siagian yang diajukan secara tertulis.
Lebih lanjut, mediator Lamria Siagian, menyampaikan tawaran tersebut kepada para Tergugat, karena menurut Lamria, tawaran itu menuju pada pokok perkara, yaitu tentang pengalihan kontrak migas, dan terkait dengan ganti materil senilai 6 Triliun sudah ditiadakan oleh Tergugat.
“Kalau saya melihat tawaran yang disampaikan oleh Tergugat ini sudah langsung pada inti gugatan, yaitu meminta pengalihan kontrak migas Pertamina dari SKK Migas ke BPMA, sedangkan untuk nilai ganti rugi 6 trilun tidak dipersoalkan dalam mediasi ini,” papar Lamria kepada Perwakilan Menteri ESDM, SKK Migas dan BPMA.
Sementara itu, terhadap tawaran tersebut, Asvira, dari Legal Kementerian ESDM meminta waktu dua minggu karena hal tersebut harus disampaikan langsung ke Menteri ESDM.
“Untuk tawaran ini kami minta waktu sekitar dua minggu, karena kami harus menyampaikan ini melalui atasan kami untuk sampai ke Menteri ESDM,” kata Asvira.
Senada dengan Kementerian ESDM, SKK Migas dan BPMA juga demikian, SKK harus menyampaikan tawaran dari mediasi ini kepada Kepala SKK Migas dan BPMA juga akan dijawab oleh Kepala BPMA.
Terakhir, sebelum menutup mediasi, Lamria mengingatkan agar pertemuan kedepan tanggal 17 Mei 2023, para pihak sudah memberikan jawaban secara tertulis, dan jawaban harus ditandatangani oleh prinsipalnya. [red05]






