Gugatan Alih Kelola Migas Tunggu Jawaban Menteri ESDM

Dok Ist/

APJN.net, JAKARTA – Sidang gugatan Alih Kelola Blok Migas yang dikelola oleh PT Pertamina di Aceh yang di gugat oleh Syamsul Bahri (Kepala Perwakilan YARA Aceh Tamiang) dan Indra Kusmeran (Kepala Perwakilan YARA Aceh Timur) masuk dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).

Dalam sidang mediasi tersebut, Penggugat Syamsul Bahri didampingi Kuasa Hukumnya Safaruddin, sementara dari Kementerian ESDM hadir bagian legal, Asvira, Nurul dan Dimas, SKK Migas di hadiri oleh Kuasa hukumnya, Otto Bismarde, Kepala BPMA diwakili oleh Kepala Devisi Hukum dan Staf Legal BPMA, Aprilian Perdana dengan Medioator Lamria Siagian, sedangkan dari Dirut Pertamina dianggap tidak hadir karena baru tiba setelah proses mediasi selesai dalam perkara 159/Pdt.G/2023/PN.Pst.

Selanjutnya, dalam proses mediasi tersebut, Syamsul melalui kuasanya Safaruddin, menyampaikan tawaran dalam rangka penyelesaian secara perdamaian dalam perkara tersebut, dari gugatan sebelumnya, Safar menawarkan agar Kementerian ESDM, SKK Migas dan Pertamina menjalankan saja permintaan pada angka 2 dalam gugatan, yaitu segera mengalihkan kontrak migas Pertamina dari SKK Migas kepada BPMA sebagaimana telah diatur dalam pasal 90 PP 23 tahun 2015.

Lanjut Safaruddin, meminta kepada para Tergugat untuk menjalankan saja petitum pada angka 2, yaitu Tergugat kepada Tergugat I, II dan III untuk segera melakukan alih kelola kontrak kerja sama migasnya dengan mengalihkan kontrak blok migas yang ada di Provinsi Aceh antara Tergugat III (PT Pertamina) dengan Tergugat II (SKK Migas) kepada Tergugat IV (BPMA) sesuai dengan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh paling lama sampai 30 Desember 2023.

Pos terkait