Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pj Walikota Lhokseumawe agar segera memperbaiki penutup jalan Tgk Muda Lamkuta, Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe paling lama sampai dengan tanggal 8 Mei 2023.
“Dan jika tenggat tanggal tersebut somasi ini diabaikan maka kami akan menempuh jalur hukum,” tutup Ibnu Sina, mengultimatum Pj Walikota Lhokseumawe, Imran. [red05]






