APJN.NET – Jakarta | Menyusul telah resmi hadirnya Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan dalam system sertifikasi kompetensi nasional Indonesia.
Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi Henny S Widyaningsih menegaskan Dewan Pers (DP) tidak boleh mengeluarkan sertifikasi kompetensi wartawan.
Hal itu ditegaskan Henny saat menyampaikan arahannya kepada puluhan peserta pelatihan Asesor Kompetensi Wartawan dalam rangkaian pelaksanaan pelatihan Asesor Kompetensi di Ruang Serba Guna LSP Pers Indonesia lantai 5 Kompleks Ketapang Indah, Jakarta Pusat, (14-18/2021)
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018, BNSP satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi.
“Dewan Pers boleh melaksanakan setifikasi kompetensi tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP,” tandas Henny.
Dikatakannya, Sertifikasi Wartawan lewat BNSP belum pernah terjadi di Indonesia, maka LSP Pers Indonesia merupakan lembaga pertama yang memiliki Standar Kompetensi Wartawan yang bisa melaksanakan sertifikasi kompetensi wartawan.
Selanjutnya, mantan Komisioner BNSP, yang menjadi master asesor BANSOS pada kegiatan pelatihan ini juga mengatakan, sertifikasi kompetensi itu ada aturan hukumnya.
“Hanya dua lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk menerbitkan Sertifikat Kompetensi yakni Perguruan Tinggi dan BNSP,” kata Agus.
Ia menyebutkan, kalau ada lembaga di luar itu yang berani mengeluarkan sertifikat kompetensi itu melanggar dan ada sanksi pidananya.






